Enter your keyword

INFORMASI PUBLIK

Fakultas Teknologi Industri (FTI) sebagai salah satu Fakultas yang ada di ITB ikut serta bertanggung jawab untuk memfasilitasi informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketersediaan sarana-prasarana sistem informasi baik dalam bentuk pelayanan langsung maupun digital dijamin oleh ITB sebagai bentuk keterbukaan institusi kepada masyarakat.

Pelayanan informasi publik mengacu pada regulasi yang berlaku secara nasional. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Tim PPID FTI-ITB.

Petunjuk Permohonan dan Penyampaian Informasi Publik :

Formulir Permohonan dan Penyampaian Informasi Publik :

Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik :

Prosedur Permohonan:

  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi FTI-ITB secara tertulis atau tidak tertulis.
  2. PPID FTI-ITB akan mencatat identitas Pemohon Informasi Publik. Identitas meliputi nama, alamat, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta
  3. PPID FTI-ITB akan mencatat identitas Pemohon Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
  4. PPID FTI-ITB akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
  5. Permintaan informasi publik dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik.
  6. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, PPID FTI-ITB akan menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
    • Informasi yang diminta berada di bawah penguasaan PPID FTI-ITB ataupun tidak. Apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan PPID FTI-ITB dan PPID FTI-ITB mengetahui keberadaan informasi tersebut, PPID FTI-ITB akan memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta.
    • Penerimaan atau penolakan permintaan. Permintaan informasi akan ditolak jika informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan).
    • Informasi yang diminta diberikan secara keseluruhan atau sebagian tergantung pada status informasi (dikecualikan/dirahasiakan atau dapat diakses oleh publik)
    • Alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan.
    • Biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
  7. PPID FTI-ITB dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada PPID FTI-ITB diatur oleh Komisi Informasi.