Tata cara Pengajuan Legalisasi copy Ijazah/Transkrip Akademik adalah sebagai berikut :
Langkah 1 : Alumni Wisuda mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk permohonan legalisasi yaitu:
- Scan/Copy Ijazah Asli
- Scan/Copy Transkrip Akademik Asli
- Scan/Copy Form Permohonan Legalisir FTI-ITB yang sudah diisi
- Download Form Permohonan Legalisir Ijazah/Transkrip Akademik FTI-ITB
- Atau Scan Barcode Form Permohonan Legalisir FTI-ITB

Langkah 2 : Seluruh data dokumen scan/copy dikirimkan ke alamat email kasuaka_fti@itb.ac.id
Langkah 3 : Dokumen yang telah dilegalisasi akan dikirimkan melalui email atau jasa pengiriman (biaya pengiriman dibebankan kepada Alumni) sesuai dengan alamat yang tertulis pada Form Permohonan Legalisir FTI-ITB.
Note :
1. Tarif Layanan Administrasi Akademik bagi Alumni FTI-ITB sebagai berikut:
- Legalisasi Ijazah Program Sarjana/Magister/Doktor : Rp.5.000/lembar
- Layanan Penerjemahan Ijazah baru Program Sarjana/Magister/Doktor : Rp.25.000/lembar
- Legalisasi Transkrip Akademik Program Sarjana/Magister/Doktor : Rp.5.000/lembar
- Informasi lebih lanjut terkait hasil legalisir dapat diperoleh dengan menghubungi Kontak Layanan Akademik FTI ITB : +62 812-2232-6184 (Telp./Whatsapp)
- Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke Nomor Rekening Bank BNI (persero) Tbk, Kantor Cabang Perguruan Tinggi Bandung : 0901012015 atas nama Penampungan PPM FTI ITB
2. Bilamana legalisasi lebih dari 3 (tiga) bulan tidak diambil, maka pemohon mengajukan kembali untuk dibuatkan legalisasi yang baru.
Terimakasih.